Apakah yang dimaksud dengan P2K3 dan perannya di perusahaan?

 Apakah yang dimaksud dengan P2K3 dan perannya di perusahaan?

Dalam sebuah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau pekerjaan dengan tingkat bahaya resiko besar (seperti: pakai bahan, sistem dan instalasi yang mempunyai risiko potensi besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif) di area kerja1 kudu adanya pencegahan terjadinya masalah keselamatan dan kebugaran tenaga kerja, kudu penerapan keselamatan kerja, higienis perusahaan dan kebugaran kerja di perusahaan dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja.


Untuk mewujudkan perihal tersebut, perusahan kudu memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) untuk menopang pimpinan perusahaan dalam penerapan keselamatan kerja, higienis perusahaan dan Kesehatan Kerja.


Setiap area kerja dengan kriteria tertentu entrepreneur atau pengurus2 kudu membentuk P2K3. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang kebanyakan disebut P2K3 adalah sebuah badan pembantu di area kerja yang merupakan wadah kerjasama pada entrepreneur atau pengurus dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efisien dalam penerapan keselamatan dan kebugaran kerja.


Bagaimana struktur organisasi P2K3? struktur organisasi p2k3

Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur entrepreneur dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota. Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja3 dari perusahaan yang bersangkutan. P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari entrepreneur atau pengurus yang bersangkutan.


Apa saja tugas dan fungsi P2K3?

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) mempunyai tugas mengimbuhkan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada entrepreneur atau pengurus tentang persoalan keselamatan dan kebugaran kerja. Sedangkan fungsi dari P2K3 adalah sebagai berikut.


Menghimpun dan memproduksi information tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di area kerja,

Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada tiap tiap tenaga kerja:

Berbagai segi bahaya di area kerja yang mampu mengundang masalah keselamatan dan kebugaran kerja, terhitung bahaya kebakaran dan peledakan dan juga cara penanggulangannya.

Faktor yang mampu pengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.

Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;

Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

Membantu entrepreneur atau pengurus dalam:

Mengevaluasi cara kerja, sistem dan lingkungan kerja

Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik

Mengembangkan sistem pengendalian bahaya pada keselamatan dan kebugaran kerja

Mengevaluasi penyebab munculnya kecelakaan, penyakit akibat kerja dan juga mengambil langkah-langkah yang diperlukan

Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higienis perusahaan, kebugaran kerja dan ergonomi

Melaksanakan   pemantauan   pada gizi   kerja   dan  menyelenggarakan makanan di perusahaan

Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja

Mengembangkan layanan kebugaran tenaga kerja

Mengembangkan laboratorium kebugaran dan keselamatan kerja, melaksanakan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan

Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higienis perusahaan, dan kebugaran kerja

Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka usaha menambah keselamatan kerja, higienis perusahaan, kebugaran kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.

Catatan kaki


1 area kerja ialah tiap tiap ruangan atau lapangan, terbuka atau tertutup, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja melaksanakan pekerjaan atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha,  dan dimana  terkandung  sumber  atau  sumber-sumber bahaya.


2 pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin segera suatu kesibukan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.


3 Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian tertentu dari luar  Departemen  Tenaga  Kerja  yang  ditunjuk  oleh  Menteri  Tenaga  Kerja  dan bermanfaat menopang pimpinan perusahaan atau pengurus untuk menyelenggarakan dan menambah usaha keselamatan kerja, higene perusahaan dan kebugaran kerja, menopang pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan keputusan perundangan bidang keselamatan dan kebugaran kerja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aplikasi Android Terbaik & Terbaru 2022 : Paling Seru

Selamat, Telkom University Masuk Jajaran Perguruan Tinggi Terbaik Dunia

7 Tips Liburan Panjang Bersama Keluarga